MANTRA SUKABUMI - Hari Raya Idul Adha yang biasa diperingati oleh ummat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya, selain kewajiban untuk berhaji di bulan Dzulhijjah ini ada suariat untuk memotong hewan qurban bagi yang mampu sebagaimana disyariatkan dalam ajaran Islam.
Dikutip mantrasukabumi.com, dari akun NU Online, Selasa, 6 Juli 2021.
Dalam pelaksanaannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ummat Islam yang akan melaksanakan qurban.
Baca Juga: Doa Saat Sembelih Hewan Qurban Lengkap dengan Terjemah Serta Makna Bacaan
Aturan qurban yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.
Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.
Sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam malik sepakat berkurban hukumnya sunah. Sementara Abu Hanifah berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan bermukim (menetap di suatu tempat untuk beberapa waktu). Ketiga Mazhab tersebut menekankan ibadah kurban bagi yang mampu.
Berkaitan dengan hewan-hewan yang dijadikan hewan qurban antara lain, kambing atau domba, sapi, dan unta. Yang terpenting masuk dalam golongan hewan ternak.
Baca Juga: Hukum Ibadah Qurban Idul Adha 2021 dari Dana Yayasan atau Instansi
Adapun syarat untuk hewan qurban adalah sebagai berikut :
Merupakan hewan ternak
Usianya mencapai batas minimal qurban.
Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat
Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk satu orang.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Baca Juga: Hikmah di Balik Ibadah Pemotongan Hewan Qurban Saat Idul Adha 2021
Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).
Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.
Demikian aturan kurban yang perlu diperhatikan oleh setiap umat Islam agar hewan yang kita sembelih diterima oleh Allah SWT sebagai amal ibadah dan tidak sia-sia.***