Cara Unduh atau Download Sertifikat Vaksin COVID-19, Berguna Untuk Urus Administrasi Hingga Perjalanan

- 10 Juli 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Saat ini sertifikat vaksin COVID-19 berguna untuk kehidupan sehari-hari.

Selain sebagai syarat perjalanan jauh, sertifikat vaksin COVID-19 juga berhuna sebagai syarat menghadiri Acara pernikahan hingga mengurus administrasi kependudukan.

Berikut cara mengunduh atau mendownload sertifikat vaksin COVID-19 dikutip dari peduli.lindungi.id dan covid19.go.id.

Baca Juga: Breaking News: Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso Kediri KH Zainuddin Djazuli Wafat, Yusuf Mansur: Inna Lillahi

Baca Juga: Praka Izroi Anggota Paspampres yang Ribut Dengan Petugas PPKM Darurat Ternyata Pengawal Pribadi Wapres

1. Buka Website https://pedulilindungi.id/

2. PILIH REGISTRASI VAKSIN

  LOGIN SEKARANG, jika sudah punya akun
  BUAT AKUN, jika belum punya akun

3. Masukkan informasi yang diminta (Nama Lengkap/NIK/Nomor Ponsel)

4. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim PEDULICOVID melalui SMS

5. Di pojok kanan atas klik NAMA AKUN (atau bagi pengguna ponsel, klik ikon 3-strip lalu NAMA AKUN) dan pilih menu SERTIFIKAT VAKSIN

6. Klik NAMA untuk memunculkan sertifikat vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin

7. Jika sudah selesai, bisa KELUAR DARI AKUN

Sementara kegunaan sertifikat vaksin COVID-19 adalah selain untuk syarat perjalanan juga rencananya akan dijadikan sebagai syarat baru untuk bisa menghadiri atau menyelenggarakan acara-acara besar, seperti acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama dan konser.

Sertifikat vaksin kini dapat dijadikan standar protokol kesehatan baru.

Baca Juga: Inna Lillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka Gus Dien Ploso Kediri Meninggal Dunia

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mengejar target 70 persen vaksinasi COVID-19, termasuk di daerah.

Hal ini pun ditekankan untuk semua penerima bantuan pemerintah harus memiliki sertifikat vaksin, termasuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan, masyarakat diminta harus menunjukkan kartu vaksin.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan penanggulangan wabah COVID-19.

Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh akibat COVID-19 dengan cara merangsang atau merangsang kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi.

Sementara pelaksanaan dilakukan di fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.***

Editor: Andriana

Sumber: pedulilindungi.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah