MANTRA SUKABUMI - Pasca pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021, ternyata pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan diambil setelah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Informasi yang didapat bahwa Pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat sampai 6 minggu.
Hal ini akan diambil pemerintah jika kasus Covid pasca pemberlakuan PPKM Darurat peningkatannya masih signifikan.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengar oendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip mantrasukabumi.com, dari kanal Youtube, Senin, 12 Juli 2021.
Sri Mulyani menyatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai 4-6 minggu kedepan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, perpanjangan PPKM Darurat bakal diterapkan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. dia menuturkan, penerapan PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, PPKM darurat membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen - 5,4 persen.