MANTRA SUKABUMI - Satpol PP di masa pandemi Covid-19 kini semakin sibuk untuk bekerja.
Bukan tanpa alasan Satpol PP bertugas untuk mengamankan ketertiban masyarakat dalam masa PPKM Darurat.
Banyak petugas Satpol PP yang turun kejalanan menemui warung-warung dan kerumunan orang untuk diamankan.
Tak heran jika banyak yang ingin tahu besaran gaji Satpol PP yang bekerja sesuai posisi jabatan.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dilansir mantrasukabumi.com dari piliprofesi.com pada Kamis, 15 Juli 2021, menurut informasi yang ada, anggota Satpol PP menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR di daerahnya.
Satpol PP sendiri terbagi menjadi 2 dimana ada Satpol PP yang sudah PNS dan masih honorer. Dimana gaji tersebut nantinya jelas berbeda antara yang PNS dan honorer.
Semakin tinggi jabatan serta golongan itu tadi nantinya akan membuat gaji akan semakin tinggi. Hal itu menunjukan jabatan dan golongan akan mempengaruhi gajinya.
Simak rincian besaran gaji Satpol PP berdasarkan wilayah dan posisi jabatan: