Viral Satpol PP Pukuli Ibu Hamil saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1

- 15 Juli 2021, 19:23 WIB
Viral Oknum Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1./*
Viral Oknum Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1./* /Facebook Humasnya Polres Gowa/

MANTRA SUKABUMI - Baru baru ini viral di media sosial oknum Satpol PP pukuli ibu hamil pemilik warkop di Gowa, saat razia PPKM.

Video yang memperlihatkan oknum satpol PP yang memukul ibu hamil itu pun sontak menjadi viral hingga trending di Twitter.

Kejadian tersebut berawal saat Satpol PP tengah menjalankan razia PPKM di Gowa yang mendapati pasangan suami istri membuka warkopnya.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Lalu apa tugas dan wewenang Satpol PP itu?

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari setkab.go.id, tertuang dalam pasal 6 dan 7 berikut tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ):

Tugas dan fungsi Satpol PP:

1. Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x