Inilah Tugas Fungsi dan Wewenang Satpol PP Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

- 15 Juli 2021, 18:04 WIB
Inilah Tugas Fungsi dan Wewenang Satpol PP Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Inilah Tugas Fungsi dan Wewenang Satpol PP Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja //* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar Instagram.com/ @addiems99

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah tugas fungsi dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tugas dan wewenang Satpol PP ini tertuang dalam peraturan pemerintah ( PP Nomor 16 tahun 2018 ), tentang Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga: Satpol PP Trending Satu Twitter, Ada Apa?

Dilansir mantrasukabumi.com dari setkab.go.id, tertuang dalam pasal 6 dan 7 berikut tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ):

Tugas dan fungsi Satpol PP:

1. penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

2. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;

3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan
masyarakat dengan instansi terkait;

4. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satpol PP:

1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;

Baca Juga: Tertibkan Pedagang di Masa PPKM Darurat, Oknum Satpol PP Tahan Barang Dagangan Baju Kaki Lima

3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada;

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Demikian tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x