3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan
masyarakat dengan instansi terkait;
4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan
5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Satpol PP:
1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada;
4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Demikian tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018.***