Viral Satpol PP Pukuli Ibu Hamil saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1

- 15 Juli 2021, 19:23 WIB
Viral Oknum Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1./*
Viral Oknum Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Saat Razia PPKM di Gowa, Inilah Tugas dan Wewenangnya Sesuai PP Nomor 1./* /Facebook Humasnya Polres Gowa/

3. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan
ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan
masyarakat dengan instansi terkait;

4. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau
badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada;
dan

5. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang
diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Inilah Tugas Fungsi dan Wewenang Satpol PP Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Wewenang Satpol PP:

1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;

2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;

3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada;

4. Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Demikian tugas, fungsi dan wewenang Satpol PP berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah