MANTRA SUKABUMI - Satpol PP merupakan bagian dari Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
Satpol PP mempunyai tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan pada masyarakat.
Bicara soal Satpol PP banyak yang penasaran mengenai besaran gaji sebenarnya, namun upah dilihat dari sebuah posisinya ada yang capai Rp50 juta.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Satpol PP sendiri terbagi menjadi 2 dimana ada Satpol PP yang sudah PNS dan masih honorer. Dimana gaji tersebut nantinya jelas berbeda antara yang PNS dan honorer.
Semakin tinggi jabatan serta golongan itu tadi nantinya akan membuat gaji akan semakin tinggi. Hal itu menunjukan jabatan dan golongan akan mempengaruhi gajinya.
Dikutip mantrasukabumi.com dari pilihprofesi.com pada Kamis, 15 Juli 2021, menurut informasi yang ada, anggota Satpol PP menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional atau UMR di daerahnya. Berikut ini rincian gajinya:
Nanggroe Aceh Darusalam (NAD)
Eselon I Rp 17.500.000
Eselon II Rp 12.500.000
Eselon III Rp 7.500.000
Eselon IV Rp 4.500.000
Staff Rp 4.000.000