Oknum Satpol PP Mardani Hamdan yang Pukul Pemilik Warung Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 16 Juli 2021, 21:49 WIB
Mardani Hamdan anggota Satpol PP Gowa  ditetapkan sebagai tersangka
Mardani Hamdan anggota Satpol PP Gowa ditetapkan sebagai tersangka /Tangkapan layar Twitter/@MardaniJaya//

Termasuk pelaku juga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena masih menunggu pemeriksaan oleh Pemkab Gowa selesai.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi, Oknum Satpol PP Pemukul Pemilik Warung Minta Tolong, Mardani Hamdani: Dukung Saya

"Karena pelaku seorang ASN, akan dilakukan juga pemeriksaan secara internal oleh Pemkab Gowa," tambahnya.

Seperti diketahui, video pemukulan pemilik warung oleh oknum Satpol PP viral di media sosial.

Mardani Hamdan kemudian meminta maaf dan minta agar masyarakat tidak mengintimidasi dirinya lagi.

"Mohon maaf semua masyarakat. Tolong maafkan sy, jangan intimidasi lagi," tulis Mardani Hamdan.

Tak hanya minta maaf, Satpol PP Mardani Hamdan juga meminta dukungan dari masyarakat.

"Dukung saya dari intimidasi karaeng," lanjutnya.

Baca Juga: dr Tirta Sindir Kapolri Soal Penjual Kopi yang Dipenjara: Bukankah Kata Bapak Penjara Bukan Solusi

"Coba kalian bayangkan dipihak saya, dan di intimidasi begini? bagaimana rasanya?," sambungnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah