MANTRA SUKABUMI - Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemukulan kepada pemilik warung ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P saat press release terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan oknum Satpol PP.
AKBP Goffarudin mengatakan pihaknya kini menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Mardani Hamdan, Oknum Satpol PP yang Pukul Pemilik Warung, Jabatan dan Pendidikan
Baca Juga: Oknum Satpol PP Mardani Hamdan Pemukul Pemilik Cafe Tiba-tiba Minta Tolong, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, semalam penyidik telah meningkatkan kasus ini kepada tahap penyidikan," ujar AKBP Goffarudin.
Goffarudin juga mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Dan hari ini tadi, kita juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," sambungnya.
Namun Goffafudin menambahkan jika tersangka belum dilakukan penahanan, pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak Pemkab untuk melakukan pemeriksaan secara internal.