Ridwan Kamil lantas meminta pihak yang terlibat dalam penegakan hukum memahami urutan dalam proses pemberian sanksi.
"Khusus kepada yang terlibat dalam penegakan hukum selama pandemi covid untuk memahami urut-urutan dalam proses sanksi," imbuhnya.
Baca Juga: dr Tirta Mengaku Dibungkam Setelah Kritik PPKM Darurat Hingga Singgung Presiden Jokowi
Dirinya meminta pihak penegak hukum melakukan diskresi dengan bijak terhadap para pelanggar.
"Dengan diskresi dan rasa bijak, jika ada yang melanggar, diharapkan bisa melalui proses 1-5 dahulu," bebernya.
"Jangan langsung ke no 6 yaitu proses denda, apalagi jika yang melanggar prokes dan aturan adalah mereka yang sedang mencari nafkah di golongan ekonomi jalanan," sambungnya.
Lebih lanjut Ridwan Kamil juga meminta penegakan hukum dilakukan secara manusiawi dan humanis.
"Dan semua harus dilakukan secara manusiawi dan humanis," pintanya.
Baca Juga: Baru 5 Hari Ditinggal Sang Ibu, Ustadz Solmed Kini Kembali Kehilangan Sang Ayah: Sabar dan Tabah ya