Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki
STOP KEKERASAN
STOP BULLYING
Sebelumnya, Mardani Hamdan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa terkait dugaan penganiayaan saat penertiban PPKM Darurat.***