Bacaan Niat Shalat Idul Adha Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Syarat dan Tata Cara Pada Masa PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 03:41 WIB
MUI: Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, ini Syarat dan Tata Caranya./*
MUI: Shalat Idul Adha Bisa Dilaksanakan, ini Syarat dan Tata Caranya./* /FREEPIK/rawpixel.com

MANTRA SUKABUMI - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi mengeluarkan surat edaran Tausiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha.

Serta penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Disertai Latin, Terjemah dan Maknanya

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19, Kriteria Hewan dan Penyembelih

Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrorun seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi mui.or.id pada 18 Juli 2021.

Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

Kata pria yang juga Deputi Bidang Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb al-maslahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Dia mengimbau kepada masyarakat Shalat Id dilakukan di rumah saja.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah