Listrik Rumahnya Hendak Diputus PLN, Lukman Sardi Protes: Datang Sambil Ngancam, Atas Dasar Apa?

- 25 Juli 2021, 08:02 WIB
Lukman Sardi
Lukman Sardi /IG @Lukmansrd

"Nggak semua orang dikasih kemampuan yang sama untuk bisa bayar tgl 20,ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan,terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus,kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123," keluhnya.

Dirinya menambahkan, pihak PLN bisa melihat track record pelanggan terlebih dahulu, sehingga tidak main datang dan lakukan ancaman pemutusan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Penerimaan Pendidikan Calon Pegawai Muda, Berikut Program Studi yang Dibutuhkan

Baca Juga: Menangis dan Tanyakan Alamat Bocah Vino, Netizen ke Susi Pudjiastuti: Adopsi Dia Bu Biar Beruntung

"kecuali pelanggan memang punya track record yang jelek,atau sering nunggak lama baru deh di datengin dan kasih peringatan @pln_123," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Darius Sinathrya lantas mengunggah aturan tertulis yang dikeluarkan PLN.

"Klo dari aturan, telat 30 hari, baru @pln_123 berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan + kena denda. Bayar paling telat tgl 20 tiap bulannya," ujar Darius.

"Ini malah baru telat 2 hari @pln_123 , mohon dicek ya,takutnya ada oknum2 yang memanfaatkan celah2 yang ada. Terima kasih," jawab Lukman Sardi.***

Klo dari aturan, telat 30 hari, baru @pln_123 berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan + kena denda. Bayar paling telat tgl 20 tiap bulannya. https://t.co/1J4vDFLNkh

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah