MANTRA SUKABUMI - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengejutkan publik.
Bagaimana tidak, saat awal kasus ini bergulir, pimpinan KPK membuka wacana ancaman hukuman mati.
Namun kemudian Juliari Batubara hanya dituntut 11 tahun. Itulah yang memantik reaksi publik, salah satunya Burhanuddin Muhtadi.
Direktur Eksekutif lembaga survei Indikator Politik Indonesia itu bahkan menyindir tuntutan tersebut melalui akun Twitter pribadinya.
"Mengaum di awal, mengeong kemudian," ujar Burhanuddin Muhtadi.
Tak hanya Burhanuddin Muhtadi, pegiat anti korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar juga menyindir tuntutan itu.
"Awalnya tanpa ampun, kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an," sindir Zainal.
Bahkan budayawan Sudjiwo Tedjo juga turut merasa ada ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Menurut Sudjiwo Tedjo, tuntutan 11 tahun penjara kepada tersangka kasus korupsi bansos itu meniadakan potensi sehat.
"Korupsi dana Bansos hanya dituntut sekian tahun, meniadakan potensi sehat. Begitu juga diskon2 vonis lainnya," ujar Sudjiwo.
Padahal menurut Sudjiwo Tedjo, terpenuhi rasa keadilan merupakan hal pertama yang harus diwujudkan di negeri ini.
Setelah itu baru kemudian program vaksinasi dan penggunaan masker. Sebab pemenuhan keadilan akan memperbesar potensi sehat.
Setelah potensi sehat besar baru kemudian program vaksinasi dan penggunaan masker sehingga akan benar-benar menjadi sehat.
"Vaksin , masker dll itu KEDUA. PERTAMA adalah terpenuhinya rasa keadilan sehingga memperbesar potensi sehat. Berpotensi sehat, terus divaksini/dimaskeri dll, jd sehat," lanjutnya.***