Libur Nasional dan Hari Besar yang Jatuh Pada Agustus 2021, Salah Satunya Tahun Baru Hijriah dan Kemerdekaan

- 1 Agustus 2021, 08:42 WIB
ILUSTRASI - Kalender bulan Agustus
ILUSTRASI - Kalender bulan Agustus /PIXABAY/mohamed hassan

MANTRA SUKABUMI - Kasus penularan Covid-19 di Indonesia terus melonjak dan semakin mengkhawatirkan.

Melihat situasi tersebut, pemerintah kemudian merubah Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi serta menghapus libur Natal.

Baca Juga: Anak Mbah Maimoen Zubair Unggah Potret Lawas, Taj Yasin: Jangan Biarkan Pandemi Patahkan Nasionalisme

Baca Juga: Pendiri NU Mbah Hasyim Asy'ari Ungkap 10 Tanda Hari Kiamat, Salah Satunya Tidak Menolong Urusan Agama

Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 18 Juni 2021.

Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur Maulid Nabi besar Muhammad saw. yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.

"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," ucapnya.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Logo dan Tema Peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021: Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah