Kebijakan PPKM Level 4 tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan maupun aspek ekonomi.
Bahkan dinamika sosial pun turut menjadi dasar pertimbangan diperpanjangnya PPKM Level 4 ini.
Baca Juga: Cek, ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta di Wilayah PPKM Level 4
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden seperti dikutip mantrasukabumi.com setkab.go.id pada Minggu, 25 Juli 2021.
Beberapa perubahan pun dilakukan pemerintah dalam PPKM Level 4 ini, untuk penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucapnya menambahkan.
Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.***