MANTRA SUKABUMI - Berikut adalah profil dan biodata lengkap Emir Moeis eks koruptor yang sekarang menjabat sebagai komisaris BUMN.
Emir Moeis adalah seorang mantan koruptor atas kasus suap terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Emir Moeis yang mantan koruptor kembali menjadi bahan perbincangan semua orang karena sekarang menjabat sebagai komisaris BUMN.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Inilah yang kemudian menimbulkan banyak kecaman dari masyarakat tentang Emir Moeis yang seorang eks koruptor menjabat sebagai komisaris BUMN.
Hal ini bukan tanpa alasan sebab Emir Moeis adalah seorang mantan koruptor kembali duduk di kursi sebagai komisaris BUMN.
Ditengah banyaknya perdebatan yang terjadi tentang Emir Moeis yang kembali menjabat sebagai komisaris BUMN.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 6 Agustus 2021. Berikut profil dan biodata Emir Moeis eks koruptor yang menjabat sebagai komisaris BUMN.
Nama Lengkap: Ir. H. I. Emir Moeis MSc
Agama: Islam
Tempat Lahir : Jakarta
Tanggal Lahir:-
Istri: Drg.Anita Emir Moeis,SpKGA
Ayah: Inche Abdoel Moeis
Pendidikan
• SR Perguruan Cikini pada 1962
• SMP Perguruan Cikini pada 1965
• SMA Negeri 3 Jakarta pada 1968
• S1 Fakultas Teknik ITB pada 1975
• S2 Pascasarjana UI
• S3 Doctoral Program M.I.T
Karir
• Anggota DPR RI pada periode 1999-2004
• Ketua Pansus Pertamina pada 2003
• Wakil Ketua Komisi VIII pada periode 2000-2003
• Ketua Komisi IX pada periode 2003-2004
Biografi
Emir Moeis atau Izedrik Emir Moeis adalah pria kelahiran 27 Agustus 1950 yang merupakan politisi PDIP sejak tahun 1999.
Dia adalah anak dari Inche Abdoel Moeis atau Swatantra Tingkat I Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur yang pertama.
Emir menjadi tersangka KPK karena dianggap menerima suap sebesar 357.000 dollar AS dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang, terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Kasus Emir Moeis ini mulai sidang pada 28 November 2013. Berlanjut ke beberapa sidang selanjutnya, yang akhirnya oleh Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.***