Sekali lagi, Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan adalah hanya perubahan hari libur.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur dia.
Baca Juga: Tutut Soeharto Sampaikan Pesan Tridarma Mangkunegara Pak Harto Dalam Hadapi Pandemi dan Tantangan
Perubahan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Secara rinci, penjelasan tersebut diatur dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi serta menghapus libur Natal.
Revisi dilakukan guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 18 Juni 2021.
Adapun, perubahan kedua ini mencakup, pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.