Penjelasan Kemenag Tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang Dialihkan pada 11 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 05:42 WIB
Penjelasan Kemenag Tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang Dialihkan pada 11 Agustus 2021
Penjelasan Kemenag Tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H yang Dialihkan pada 11 Agustus 2021 /Freepik/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini penjelasan Kemenag (Kementrian Agama) tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H.

Jadi Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H tetap pada 10 Agustus 2021, namun yang dialihkan menjadi 11 Agustus 2021 itu hari liburnya.

Yuk simak penjelasan lengkap Kemenag tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, yang dialihkan pada 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. yang dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H.

Hanya saja, untuk hari libur tahun baru hijriyah digeser, yang awalnya tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.

Baca Juga: 5 Tradisi Tahun Baru Islam Pada Bulan Muharram, Mulai Barikan Hingga Bubur Suro dan Ziarah di Gunung Tidar

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.

Jadi menurut Kamaruddin tujuan dialihkannya hrai libur untuk mengantisipasi munculnya virus klaster baru.

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.

Terakhir tandasnya bahwa bukan hari besarnya yang dialihkan tapi hari liburnya.

Demikian mengenai penjelasan Kemenag tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443, semoga bermanfaat.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah