Apakah Libur 17 Agustus 2021 Digeser? Simak Penjelasannya di SKB 3 Menteri Terbaru Ini

- 16 Agustus 2021, 05:35 WIB
Apakah 17 Agustus 2021 Geser Libur Seperti libur 1 Muharram 2021? Ini Jawabannya
Apakah 17 Agustus 2021 Geser Libur Seperti libur 1 Muharram 2021? Ini Jawabannya /Hening Prihatini/Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Simak penjelasan SKB 3 Menteri terbaru untuk melihat libur 17 Agustus 2021.

Apakah libur 17 Agustus 2021 digeser sebagaimana libur lainnya? simak penjelasan SKB 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB 3 Menteri dijelaskan beberapa hari libur, termasuk hari libur 17 Agustus 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Setelah libur Tahun Baru Islam 2021 yang semula 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021 demi mencegah peningkatan penularan Covid 19, sekarang banyak yang penasaran apakah libur 17 Agustus 2021 digeser juga?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tanggal 18 Juni 2021 tentang:

"Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021", diputuskan bahwa:

Mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021, 

Kemudian mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad Saw yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah