Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu menilai Muhamad Kece telah menghina agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya, khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," ujar Abdul Muiz.
Namun kini Barisan Ksatria Nusantara akhirnya melaporkan Muhammad Kace ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal ujaran kebencian melalui media elektronik.***