Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti 14,59 Miliar Kasus Korupsi Dana Bansos

- 23 Agustus 2021, 15:49 WIB
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta uang pengganti sebesar 14,59 miliar
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta uang pengganti sebesar 14,59 miliar /

MANTRA SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis mantan Mensos Juliari Batubara 12 tahun penjara.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.

Majelis Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Amalan Agar Jasad Tetap Utuh Meski Sudah Lama Dikubur Menurut Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan

Baca Juga: Biodata dan Profil Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan Lengkap, Keturunan Nabi Muhammad yang Jadi Wantimpres

Tak hanya itu, Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Muhammad Damis menegaskan, jika harta yang dimiliki Juliari Batubara tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x