Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Ganti 14,59 Miliar Kasus Korupsi Dana Bansos

- 23 Agustus 2021, 15:49 WIB
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta uang pengganti sebesar 14,59 miliar
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta serta uang pengganti sebesar 14,59 miliar /

MANTRA SUKABUMI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya memvonis mantan Mensos Juliari Batubara 12 tahun penjara.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021.

Majelis Hakim juga meminta Juliari Batubara untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Amalan Agar Jasad Tetap Utuh Meski Sudah Lama Dikubur Menurut Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan

Baca Juga: Biodata dan Profil Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan Lengkap, Keturunan Nabi Muhammad yang Jadi Wantimpres

Tak hanya itu, Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dalam waktu 1 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” ujar ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Muhammad Damis menegaskan, jika harta yang dimiliki Juliari Batubara tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.

Menurut Muhammad Damis, eks Mensos Juliari Peter Batubara itu dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar terkait bansos COVID-19 dari para penyedia bansos di Jabodetabek.

Muhammad Damis juga mengatakan bahwa Juliari terbukti memerintahkan pemungutan biaya sebesar Rp10 ribu per paket melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Berikut Doa Rasulullah SAW Setelah Sholat Duha yang Jarang Diketahui Umat Islam: Dibaca 100 Kali

Suap tersebut diyakini sebagai biaya Juliari dan anak buahnya agar menunjuk vendor penyedia bansos COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Terkahir, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus Juliari Batubara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Muhammad Damis.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Juliari 11 tahun penjara.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah