"Memang ada penjahat yg kalo terciduk ga dicaci maki masyarakat? Masih mending lo cm dicaci maki, maling motor, maling sendal, maling ayam, digebukin sampai bonyok stl itu dihukum jg, dan bonyoknya ga bikin itu maling diringankan hukumannya," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim membacakan surat putusan untuk Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan untuk Juliari Batubara diantaranya menyangkal perbuatan korupsinya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
Sementara hal meringankan salah satunya adalah Juliari Batubara belum pernah dihukum.
Selain itu, hakim menyebut jika Juliari Batubara sangat menderita karena sering di-bully oleh masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.***