Pemuka Adat Cipta Gelar Minta Pada Dedi Mulyadi Agar Pembunuh Hewan Dilindungi Dihukum Mati: Potong Lehernya

- 9 September 2021, 08:20 WIB
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pemuka adat Cipta Gelar yang meinta hukuman mati bagi pembunuh hewan dilindungi
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan pemuka adat Cipta Gelar yang meinta hukuman mati bagi pembunuh hewan dilindungi /

"Dipaehan deui (dibunuh lagi)," ujar perwakilan pemuka adat itu.

Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan hukuman yang pantas bagi para perusak alam dan lingkungan itu.

Baca Juga: Kisah Ayah Dedi Mulyadi, Tentara yang Pensiun Karena Diracun Mata-mata Belanda, Tetap Sehat Hingga Kini

"Kata si Abah, kalau yang membunuh hewan yang dilindungi harus dibunuh lagi hukumannya, kalau yang tebang pohon pakai tanan kanan, maka potong tangan kanannya. Tebang pakai tangan kiri, potong tangan kirinya," lanjut Dedi Mulyadi.

"Yang nyuruhnya, potong lehernya, kata si Abah," beber Dedi Mulyadi.

Hal itu merupakan ajaran dari Kasepuhan Cipta Gelar yang turun temurun dan sudah sejak lama diterapkan.

Sebagai informasi, pada padal 19 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya masyarakat dilarang melakukan:

1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) tidak termasuk kegiat an pembinaan Habitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka marga satwa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Borong Minuman Anggur yang Sering Diminum Pemuda Dekat Kampungnya, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah