KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Baca Juga: Profil Basaria Panjaitan Mantan Komisioner KPK yang Jadi Presiden Komisaris PT. Sentul City Tbk
Nama Lembaga : Komisi Pemberantasan Korupsi
Singkatan: KPK
Pendiri: Megawati Soekarnoputri
Didirikan: 29 Desember 2003, Indonesia
Dasar hukum pendirian: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Nama Ketua: Firli Bahuri (sejak 20 Desember 2019).
Wakil Ketua merangkap Anggota : Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron