Dedi Mulyadi Minta Orang Ini Dilepas ke Hutan Agar Dimakan Harimau: Itu Setimpal dengan Perbuatannya

- 17 September 2021, 05:09 WIB
Anggota DPR, Dedi Mulyadi.
Anggota DPR, Dedi Mulyadi. /DPR

MANTRA SUKABUMI - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi angkat bicara soal hukuman yang bisa membuat jera bagi pelaku pembunuh satwa.

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemangku kepentingan kegiatan konservasi, Dedi meminta pelaku dihukum setimpal dengan perbuatnnya.

Ia pun mencontohkan, bagi orang yang membunuh harimau, maka hukuman yang setimpal adalah dengan melepas orang itu ke hutan agar dimakan harimau.

Baca Juga: Mau Racun Harimau Karena Domba Diterkam, Dedi Mulyadi ke Pemilik: Hanya Akan Perparah Dendam

Baca Juga: Sempat Marah Karena Minta Motor, Dedi Mulyadi Akhirnya Berikan Uang Banyak Pada Pengemis Pura-pura Pincang

Kemudian jika ada orang yang membunuh gajah, maka orang tersebut dilepas di tempat gajah untuk diinjak-injak oleh gajah.

Hal tersebut terlihat dalam cuplikan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 16 September 2021.

Menurut Dedi Mulyadi, pasal tersebut bisa digunakan dan dirinya yakin akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan satwa.

"Ada sih pasal sebenarnya yang akan membuat efek jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap hewan dilindungi," ujar Dedi Mulyadi.

"Bagi mereka yang bunuh harimau, dilepaskan di hutan suruh di makan harimau, bagi mereka yang menangkap buaya, dilepaskan di areal buaya agar di makan buaya," sambung Dedi Mulyadi.

Mantan Bupati Purwakarta itu menilai saat ini pelaku kejahatan lingkungan masih dianggap kejahatan sepele.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegur Pejabat Pemda Gara-gara Lakukan Ini: Pilih Bongkar Sendiri atau Sama Satpol PP?

Padahal lanjut Dedi Mulyadi efek dari kejahatan tersebut sangat fatal bagi kehidupan masyarakat.

"Kita selalu menganggap sepele terhadap kejahatan lingkungan. Padahal akibatnya sangat fatal bagi kehidupan," ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi pun menegaskan, meski pasal tersebut tidak dilaksanakan, namun setidaknya ada harapan untuk menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Walaupun pasal yang disampaikan tidak mungkin dilaksanakan, akan tetapi setidaknya ada harapan untuk menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," sambungnya.

Suami Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu meyakini jika pasal tersebut diterapkan, maka tidak akan yang berani berbuat kejahatan.

"Bagi mereka yang babat hutan, digencet sama pohon yang dibabatnya, kalau pasal ini diberlakukan saya yakin gak akan ada satupun orang yang berani berbuat kejahatan," tegasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Rp1,5 Juta Jelekkan Dirinya, Kakek Pembawa Kayu Ini Berikan Respon Mengejutkan

Dedi Mulyadi juga menambahkan jika hukuman yang membunuh gajah adalah dengan dilepas di tempat gajah agar di injak oleh gajah.

"Itu adalah hukuman yang setimpal dengan amal perbuatannya," kata Dedi Mulyadi.

Selama ini, Dedi Mulyadi memang dikenal sebagai sosok yang sangat peduli pada lingkungan dan satwa.

Ia akan terlihat marah jika ada pihak yang merusak hutan bahkan membunuh satwa yang dilindungi.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah