MANTRA SUKABUMI - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dedi Mulyadi mengusulkan pasal yang membunuh satwa, salah satunya harimau.
Menurut Dedi Mulyadi, pasal tersebut dipastikan akan membuat jera para pelaku pembunuh harimau tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemangku kepentingan kegiatan konservasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 16 September 2021.
Baca Juga: Mau Racun Harimau Karena Domba Diterkam, Dedi Mulyadi ke Pemilik: Hanya Akan Perparah Dendam
Dedi Mulyadi mengatakan jika kita selalu menganggap sepele terhadap kejahatan lingkungan.
Padahal lanjut Dedi Mulyadi, akibat dari kejahatan lingkungan tersebut sangat fatal bagi kehidupan.
"Walaupun pasal yang disampaikan tidak mungkin dilaksanakan, akan tetapi setidaknya ada harapan untuk menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan ada pasal yang bisa digunakan dan akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan satwa.