Jelang Libur Nataru 2022, PT KAI Beri Syarat Terbaru Naik Kereta Api

- 18 Desember 2021, 19:49 WIB
Jelang Libur Nataru 2022, PT KAI Beri Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Jelang Libur Nataru 2022, PT KAI Beri Syarat Terbaru Naik Kereta Api /Malang Terkini/Anisa Alfi

 

MANTRASUKABUMI - Libur Nataru tentu selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang yang ingin mengisi liburan bersama keluarga.

Sayangnya di liburan Nataru kali ini, lagi-lagi masyarakat tidak bisa menikmati liburan karena munculnya pandemi Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kabarnya menular lebih cepat.

Kendati demikian, PT KAI akan tetap beroperasi dan melayani perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan beberapa syarat dan memperhatikan protokol kesehatan tentunya.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Polres Sukabumi : Fokus pada Pencegahan Covid 19

Hal ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Nataru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022)

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi @kai121, Berikut Syarat terbaru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api

Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Penumpang berusia usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

Sementara untuk penumpang yang telah berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan vaksin dosis lengkap karena alasan medis maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah