Kapolri Mengeluarkan Maklumat : Dilarang Berkumpul, Menimbun Sembako dan Kebutuhan Lain

- 22 Maret 2020, 09:17 WIB
Kapolri Idham Azis Mengeluarkan Maklumat larangan berkumpul, menimbun barang dan lainnya
Kapolri Idham Azis Mengeluarkan Maklumat larangan berkumpul, menimbun barang dan lainnya /Seputar Tangsel.com/.*(foto Seputar Tangsel.com)

Seperti larangan menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” tegas Argo.*"

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x