Dampak Virus Corona, Jokowi akan Berikan Relaksasi Kredit untuk Usaha Mikro hingga Ojek

- 25 Maret 2020, 13:35 WIB
Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Provinsi DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2020
Presiden saat menyampaikan keterangan pers di Wisma Atlet, Kemayoran, Provinsi DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2020 /Foto: Dok. Humas Setneg

Mantrasukabumi.com - Penyebaran virus corona yang makin meluas di Indonesia mengakibatkan energi dan perhatian terfokus pada penanganan komprehensif.

Penanganan tidak hanya terfokus pada korban, tapi juga efek masyarakat yang hari ini merasa kesulitan menghadapi kehidupan.

Terlebih dikeluarkannya kebijakan social distancing menjadikan masyarakat tidak bebas lagi melakukan aktivias sebagaimana biasanya.

Dampaknya, beberapa pegiat usaha mikro kecil menengah mengalami kesulitan.  Dipastikan, pertumbuhan ekonomi masyarakat tersendat.

Baca Juga: KH. Ma'ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa, Petugas Medis Shalat Tanpa Wudhu, Pengurusan Jenazah Covid-19

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diungkapkannya dalam akun resmi Instagram dan Twitternya @jokowi pada Selasa 24 Maret 2020.

"Saya telah mendengar adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Kemarin, hal ini telah saya bahas dengan Otoritas Jasa Keuangan," tulis Jokowi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram pribadinya, @jokowi.

Ia pun mengaku OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit bagi usaha mikro dan usaha kecil.

"Untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," tambahnya.

Baca Juga: Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda

Jokowi juga menjelaskan akan memberikan penundaan cicilan hingga satu tahun dan penurunan bunga bagi nasabah usaha mikro dan usaha kecil.

"Begitu juga terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu," tulisnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut Jokowi berpesan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan cicilan mereka karena telah diberikan keringanan.

"Mereka tidak perlu khawatir dengan angsuran, karena telah diberi kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun," tutupnya.**

Sumber dari Pikiran-Rakyat.com https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01355793/berita-baik-kasus-virus-corona-jokowi-akan-berikan-relaksasi-kredit-untuk-usaha-mikro-hingga-ojek?

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x