Intruksi Presiden Terkait Pembiayaan BPJS bagi Pasien Terpapar Covid-19

- 27 Maret 2020, 14:40 WIB
SRI Mulyani menemani Presiden Joko Widodo dalam sidang G-20 pada Kamis 26 Maret 2020.*
SRI Mulyani menemani Presiden Joko Widodo dalam sidang G-20 pada Kamis 26 Maret 2020.* /INSTAGRAM @smindrawati/

Mantrasukabumi.com - Kewajiban negara menjamin seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan sistem jaminan kesehatan nasional secara penuh dan berkelanjutan.

Undang-undang memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan sama mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Untuk melakukan hal tersebut, diperlukan landasan hukum baru yang dapat menjamin kepastian pelayanan tersebut.

“Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Presiden Jokowi, Selasa 24 Maret 2020.

Baca Juga: UPDATE Jumat (27/3/2020) ODP dan PDP di Kabupaten Sukabumi Meningkat

Dikutip PORTAL JEMBER dari laman Kominfo, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama pasien covid-19. Oleh sebab itu presiden menekankan tiga hal.

Pertama, penyelesaian landasan hukum baru untuk mengatur pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit.

“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” imbuhnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Pemkab Sukabumi Akan Tambah Kamar Isolasi Tangani Pasien Corona

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah