Imbas Virus Corona, Kemenag Terapkan Pencatatan Nikah Secara Online

- 1 April 2020, 06:23 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Mantrasukabumi.com - Total kasus terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19) di Indonesia sudah melebihi 1.500 kasus.

Dari 1.528 kasus yang sudah terkonfirmasi di Indonesia, 136 di antaranya meninggal dunia dan 81 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah memberlakukan Work from Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu dengan tujuan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Seperti yang sudah diberitakan oleh PortalJember.com sebelumnya, WFH juga sudah diberlakukan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, ada beberapa layanan yang harus terus berjalan walaupun WFH diberlakukan, salah satunya pencatatan nikah.

Baca Juga: KABAR BAIK: Imbas Virus Corona, Gratis Bayar Listrik 450 VA Selama 3 bulan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin sudah memastikan bahwa layanan pencatatan nikah akan tetap berjalan.

Kendati demikian, hal tersebut hanya berlaku bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum kebijakan WFH diberlakukan.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," ujar Kamaruddin.

Sedangkan untuk para calon pengantin yang ingin mendaftar saat berlangsungnya kebijakan WFH, Kamaruddin mengimbau untuk mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: 178 Orang di Kabupaten Sukabumi Telah Lakukan Rapid Test, Marwan: Hasilnya Negatif

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," tegasnya.

Di tengah upaya pemerintah untuk memutus rantai COVID-19, Kamaruddin berharap agar para calon pengantin menjadwalkan ulang acara penikahan mereka hingga kondisi membaik.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.

Baca Juga: Update Virus Corona di Indonesia 31 Maret 2020: Total Positif 1.528 Kasus, 136 Meninggal

Berikut adalah beberapa tahapan yang harus dilakukan saat ingin mendaftar layanan pencatatan nikah website simkah.kemenag.go.id:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran.***

(Hari Setiawan)

Sumber Artikel dari https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-16358643/kua-work-from-home-kemenag-terapkan-pencatatan-nikah-secara-online

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah