Cegah Penyebaran Virus Corona, KPK Perpanjang Periode Bekerja dari Rumah

- 2 April 2020, 08:46 WIB
PETUGAS melakukan perbaikan  tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. KPK memanggil mantan bupati Bogor terkait kasus suap.*
PETUGAS melakukan perbaikan tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. KPK memanggil mantan bupati Bogor terkait kasus suap.* /ANTARA/

Mantrasukabumi.com - Guna mendukung program pemerintah dalam kebijakan social distancing sekaligus meminimalisir penyebaran virus corona, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang Bekerja dari Rumah (BDR) di lingkungan lembaga antirasywah itu.

Kebijakan perpanjangan BDR dimulai dari periode 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 April 2020.

Dia mengatakan, BDR dilakukan sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-18, sebelumnya BDR telah dilakukan sejak 18-31 Maret 2020.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 2 April 2020, Nyaris Sentuh 1 Juta Kasus

“Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” tutur Ali.

Adapun pokok-pokok dalam SE tersebut mengatur agar seluruh insan KPK mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan BDR. Kendati demikian, SE juga mengatur sejumlah pekerjaan yag masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan. Di antaranya adalah pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

Baca Juga: PT Nissan Motor Indonesia Putuskan Stop Produksi Produk Datsun di Indonesia

Kemudian pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau pengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi pers.

Serta pelayanan kantor harian, seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum. Pun penyelesaian tugas yang masih bergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x