Pria Jombang Ditahan Usai Jual Istri ke Lelaki Lain demi Rp 2 Juta

- 3 April 2020, 14:55 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /Pixabay

Menurut Kombes Pol Pitra A. Ratulangie pelaku menjual istrinya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Suami-Istri Berprofesi Dokter Spesialis Positif COVID-19

"Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, ditemukan fakta bahwa tersangka mengadakan dan menawarkan hubungan seks threesome untuk mencari keuntungan," ucapnya.

Unit Asusila Ditreskrimum Polda Jatim, bersama Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Lintar menambahkan, mereka telah melakukan bisnis tersebut sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.

Pelaku mematok bayaran istrinya sebesar Rp 2 juta untuk satu kali melakukan hubungan seksual.

Kombes Pol Pitra A. Ratulangie menyebut, sebelum melakukan aksinya, pelaku biasanya merekam terlebih dahulu sang istri yang sedang berhubungan seksual dengan pria lain.

Baca Juga: dr Tirta Apresiasi Donasi Erick Thohir Buat Tenaga Medis COVID-19 Lewat Asuransi Rp 1 T

"Dalam melakukan threesome mereka berfantasi dalam memenuhi hasrat seksualnya. Sebelum hubungan seks threesome, mereka merekam video istrinya berhubungan seks dengan rekannya yang ikut dalam threesome," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 296 KUHP. Penahanan masuk dalam pengecualian sesuai dengan pasal 21 KUHP dan akan dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.**

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x