Kemenag : Tunda atau Jadwal Ulang Akad Nikah Selama Darurat Virus Corona

- 4 April 2020, 14:11 WIB
ILUSTRASI pernikahan.*
ILUSTRASI pernikahan.* /PEXELS/

MANTRA SUKABUMIPerkembangan pandemi yang kian mengkhawatirkan, perlu kepedulian bersama penanganan pecegahan covid-19.

Dengan kebersamaan, bukan sekedar membangun spirit penanggulangan tapi juga iringan optimisme agar pandemi cepat berakhir.

Melihat pandemi virus corona yang semakin meresahkan, pemerintah langsung mengambil sikap tegas untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.

Salah satunya, kebijakan social distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang didalamnya terdapat kerumunan. Bukan tanpa alasan, kerumunan orang adalah salah satu celah virus corona bisa menyebar.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara atau hajatan yang dihadiri oleh banyak orang. Itulah kenapa pemerintah menggalakkan dengan tegas, agar warga tidak menggelar acara yang dihadiri banyak orang, termasuk acara pernikahan.

Baca Juga: Pelaku Korupsi PJB saat Kondisi Bencana seperti COVID-19, KPK : Diancam Hukuman Mati

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin berharap agar masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya atau akad nikah selama darurat virus corona.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, pihaknya mengatakan bahwa untuk pendaftaran permohonan baru pelaksanaan akad nikah di tengah pandemi virus corona tidak akan dilayani.

Baca Juga: Warga Cibodas yang Meninggal Diantar Tim Medis dengan APD Lengkap Negatif Corona

Kendati demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan pandemi virus corona.

Lebih lanjut ia menyampaikan untuk mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya segala sesuatunya.

Baca Juga: Pandemi Corona, RSUD Palabuhanratu Tiadakan Jam Besuk untuk Sementara

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020.

Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara online.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x