Putus Penyebaran Covid-19, Gubernur Jabar Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram Mudik

- 11 April 2020, 06:41 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020. /Dok Humas Pemprov Jabar/

MANTRA SUKABUMI - Perkembangan pasien positif yang terinfeksi di Jawa Barat terus mengalami peningkatan, membuat kekhawatiran khususnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menilai salah satu faktor penyebab utama penyebaran virus corona, diakibatkan interaksi warga terutama yang berasal dari luar wilayah Jabar khususnya DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang terbesar korban pasien terinfeksi serta korban yang tewas akibat covid-19. Sedangkan, banyak warga Jabar yang merantau dan bekerja di Ibu Kota Jakarta.

Karena itu, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Ridwan Kami berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan.

Ia yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum COVID-19.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Kembali

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Kang Emil dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.

Disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Kang Emil pun menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari.

Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.

Baca Juga: Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutup Akses Jalan di Desa Sirnarasa Cikakak

Fatwa haram mudik merupakan kewenangan MUI Pusat. Maka itu, kepada 27 ketua MUI kabupaten/kota se-Jabar dan Ketua MUI Jabar, Kang Emil berharap aspirasi daerah rawan COVID-19 dapat dikomunikasikan kepada MUI Pusat.

"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya kalau pernyataan dari MUI Jabar akan lebih mantap karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," ucapnya.

Dalam pertemuan via video conference tersebut, Kang Emil meminta pandangan dari para ketua MUI terkait salat tarawih di rumah, termasuk kemungkinan meniadakan salat idulfitri. "Mudah-mudahan bisa mendapatkan masukan dari MUI," katanya.

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, MUI memiliki pedoman bahwa apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat.

Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik.

"Itu (fatwa) kewenangan MUI pusat karena masalahnya nasional tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.

Baca Juga: Hasil Rapid Test, 132 Orang Warga Kota Sukabumi Positif Corona

Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat dengan judul "Gubernur Jabar Harap MUI Pusat Pertimbangkan Fatwa Haram Mudik"

Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.

"Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan," ujar Rahmat.

Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Raja Salman Ngungsi ke Laut Merah, 150 Anggota Kerajaan Terpapar Covid-19

Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.

"Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid," ucapnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah