Usulan Ridwan Kamil Disetujui Kemenkes, 5 Wilayah di Jabar akan Berlakukan PSBB

- 12 April 2020, 06:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020 malam.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 9 April 2020 malam. /- Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.

MANTRA SUKABUMIPenyebaran virus corona Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di Indonesia, mengakibatkan pemerintah melakukan tindakan tegas demi memutus mata rantai peyebaran virus mematikan itu.

Apalagi bagi DKI Jakarta, provinsi yang terdapat kasus positif infeksi virus yang tertinggi di Indonesia.

Bagi daerah-daerah perbatasan dengan DKI Jakarta, yang masuk administrasi Provinsi Jawa Barat tentu menjadi kewaspadaan siklus penyebaran meluas ke tiap warganya.

Karena itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah yang dianggap rawan berpotensi penyebaran virus.

Baca Juga: Pendaptaran Kartu Pra Kerja Sudah Dibuka Sabtu (11/4/20), Simak Caranya

Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah disetujui.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto, mengatakan usai disetujui, penerapan PSBB BogorBekasi, dan Depok terserah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

"Sudah setuju," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu 11 April 2020, mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu 8 April 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status PSBB lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah