Pandemi Corona, Ini Usulan Dewan Pers Kepada Pemerintah

- 12 April 2020, 18:42 WIB
ilustrasi pers. Foto:
ilustrasi pers. Foto: /pixabay

MANTRA SUKABUMI – Merebaknya virus corona membuat segala jenis usaha terganggu, baru-baru ini Ketua Dewan Pers Mohammad NUH memberikan usulan kepada pemerintah melalui video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Sabtu (11/4/2020).

Dalam video conference tersebut juga diikuti oleh para konstituen dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred dan juga dihadiri Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid yang memberikan dukungan apa yang disampaikan Dewan Pers.

Baca Juga: Warga Keluhkan Susahnya Proses Daftar Kartu Prakerja

Melalui video conference tersebut, M NUH menyampaiakn poin-poin yang dimaksud dalam sejumlah usulan kepada pemerintah. Dalam surat usulan mengenai Insentif Pemerintah Untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa krisis akibat Pandemi Covid-19 dinyatakan perlunya perlindungan terhadap industri pers di tengah wabah sekarang.

Menurut Airlangga, pemerintah sudah memasukkan industri pers dalam stimulus bagi badan usaha. Permintaan terkait listrik gratis dikatakan hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 KV.

Sementra itu, untuk pengurangan pajak prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020.  Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah.

 Baca Juga: Benarkah Warga Jakarta Dapatkan Paket Sembako dan Uang Tunai Dampak PSBB? Simak Faktanya

Berikut beberapa poin usulan Dewan Pers kepada Pemerintah

Dalam surat tertanggal 9 April, Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan insentif untuk perusahaan pers di tengah pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan konstituen pers nasional. Poin yang disampaikan Dewan Pers kepada pemerintah adalah :

1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah