MANTRA SUKABUMI - Wabah virus corona semakin mengancam wilayah Jawa Barat. Baru-baru ini daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran voirus corona.
Selain Bodebek, berbagai daerah lain juga mengusulkan penerapan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
Saat ini kebijakan PSBB merambah daerah lain setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan PSBB untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Pikiran Rakyat Buka Pelatihan Content Creator di Jabar, Bisa Magang dan Langsung Kerja
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu 22 April 2020, pukul 00:00 WIB selama 14 hari.
Sosialisasi pun akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu 18 April 2020 dan Selasa 21 April 2020.
"Bahwa pada siang ini di hari Jumat 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya," kata Kang Emil sapaan karib Ridwan dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Diam di Rumah Takut Gendut, Coba Konsumsi 4 Makanan Ini
"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin, 15 April 2020. Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020," terangnya.