Kabar Gembira, Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA Saat Pandemi Covid-19

- 26 April 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran SE Dirjen Bimas Islam No.P-004 tentang pelaksanaan akad nikah yang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.

Yang sebelumnya akad nikah dianjurkan untuk ditunda karena adanya pandemi virus corona, itu pun akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA bukan di tempat lain.

Dan perlu ditekankan bahwa akad nikah sendiri tidak bisa dilaksanakan secara daring seperti melalui video call.

Kabar baik tersebut tentunya bagi para calon pengantin, yang bisa melangsungkan pernikahan yang sebelumnya ditunda.

Layanan akad nikah di KUA diperuntukkan bagi para calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran secara daring tercatat hingga 23 April 2020, kesempatan melaksanakan akad nikah di KUA tiap-tiap Kecamatan ada di depan mata.

Baca Juga: Kim Yo Jong Adik Kim Jong Un Diprediksi Pimpin KORUT Disebut Lebih Kejam

Sebagaimana dikutip mantrasukaumi.com dari Pikiranrakyat-depok.com, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin

Terkait diperbolehkannya kembali akad nikah di KUAKemenag juga mengeluarkan surat edaran SE Dirjen Bimas Islam No.P-004 tentang pelaksanaan akad nikah yang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan.

Perlu dicatat bahwa akad nikah hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Untuk permohonan akad nikah setelah 23 April 2020 baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” kata Kamaruddin Amin, Dirjen Bima Islam.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa: Ahad, 3 Ramadan 1441 H untuk Wilayah Sukabumi

Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait serta aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin (calon pengantin) dalam satu hari,” ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi, lanjutnya, KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Jika calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan yang tertera dalam surat edaran.

Baca Juga: Biadab, Nenek 75 Tahun Diperkosa Cucu Kandungnya Sendiri

Jika calon pengantin melakukan pendaftaran setelah 23 April 2020 namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk segera menggelar akad nikah, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tutur dia.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah