Biodata Ida Fauziah, Menaker yang Terbitkan Permenaker JHT Dibayarkan Saat Usia 56 Tahun

- 12 Februari 2022, 20:34 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi /Indonesia.go.id

MANTRA SUKABUMI - Ida Fauziah adalah Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo - Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Ida Fauziah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Dalam aturan yang ditanda tangani Ida Fauziyah tersebut dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Profile KH Ahmad Mustofa Bisri Alias Gus Mus, Lengkap Akun Media Sosial, Karir, Pendidikan dan Keluarga

Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba.

Kemudian peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu.

Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun.

Serta nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan, atau 10% untuk keperluan lainnya.

Berikut profile Menaker Ida Fauziyah, seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x