Polres Sukabumi Kota Perintahkan Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Masuk Wilayahnya

- 28 April 2020, 02:15 WIB
Ilustrasi plang larangan mudik
Ilustrasi plang larangan mudik /.*(antaranews)

MANTRA SUKABUMI - Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memutar balikkan kendaraan pemudik yang masuk wilayah hukumnya dan di pinta untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

"Sedikitnya ada 81 kendaraan yang diperintahkan putar balik ke kota asalnya. Kendaraan itu didominasi dari arah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung hingga Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Atik Suswanti di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, langkah yang dilakukannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona dan melaksanakan amanah pemerintah pusat terkait larangan mudik pada Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Mekanisme Pendataan Penerima Bansos Diserahkan Kepada Daerah

Perintah ini dalam rangka meminimalisir masuknya kendaraan pemudik dari zona merah dan pihaknya sudah mendirikan pos pengamanan di sejumlah titik di daerah perbatasan, setiap kendaraan yang hendak masuk akan dilakukan check point dilarang mudik.

Petugas gabungan memeriksa pengendara dari luar kota khususnya zona merah, apabila ditemukan pengendara adalah pemudik maka akan disuruh untuk memutarkan kendaraannya agar kembali ke kota asalnya.

Di setiap cek point, pihaknya juga dibantu petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk memeriksa kendaraan yang datang dari luar daerah, para pengendara diminta untuk menunjukkan identitasnya.

"Jika berasal dari luar daerah kami tidak segan meminta memutar arah untuk kembali ke kota asalnya dan dilarang masuk ke wilayah Kota Sukabumi. Tidak hanya sebatas memeriksa identitas, kami pun mengecek kesehatan pengendara dan mewajibkan untuk menggunakan masker," tambahnya.

Baca Juga: Istri Bacok Suami di Ciracap Sukabumi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah