PSBB Jawa Barat Berlaku Rabu 6 Mei 2020, Kasus Covid-19 BODEBEK Turun

- 5 Mei 2020, 01:30 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden RI, para menteri, dan sejumlah kepala daerah via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 27 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden RI, para menteri, dan sejumlah kepala daerah via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin 27 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

"Target se Jawa Barat adalah indeks reproduksi covid harus dibawah 1 mendekati 0," ujar Ridwan Kamil.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat Tasikmalaya.com dengan judul  Kabar Baik Soal Covid-19 Datang dari Ridwan Kamil, Menjelang PSBB Jawa Barat 6 Mei 2020

PSBB menjadi poin penting yang bisa menhentikan penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Dokter Tirta: Kaca Mobil Saya Pecah, Laptop dan Dokumen Raib

"Itulah kenapa agar covid-19 ini bisa diputus penyebarannya," ujar Gubernur yang akrab dipanggil Kang Emil tersebut.

Diketahui, Kota/Kab yang tidak melakukan PSBB, indeks reproduksi Covid-19nya tidak terlalu membaik.

Hingga saat ini, angka indeks Covid-19 di wilayah tersebut mencapai ranking pertama di angka 1,13.

Oleh karenanya, Pemerintah Jawa Barat akan mulai menetapkan PSBB skala provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang.

"Semua ini dilakukan agar kecepatan penyebaran turun dan akhirnya Jawa Baratbisa dikontrol secara terukur," ujar kang Emil.

Tak hanya itu, Kang Emil berharap bahwa keputusan yang diambil dengan dasar ilmiah tersebut bisa mempercepat penyelesaian Covid-19 di Indonesia.**(Rahmi Nurlatifah/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah