PSBB JABAR, Waspada Tempat Kerja Berpotensi Jadi Penyebaran COVID-19

- 6 Mei 2020, 15:30 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020)
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*?PRFM/Rizky Perdana

"Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar," kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Baca Juga: Sebanyak 28.093 Kendaraan Pemudik di Putar Balik Polisi Selama 11 Hari Operasi Ketupat

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews dengan judul Selama PSBB, Jawa Barat Waspadai Potensi Penyebaran Covid-19 di Tempat Kerja."

Baca Juga: Resmi, PSBB Jabar Diberlakukan Hari Ini, Rabu 06 Mei 2020

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

"Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/5/20).

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah