PSBB JABAR, Waspada Tempat Kerja Berpotensi Jadi Penyebaran COVID-19

- 6 Mei 2020, 15:30 WIB
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020)
Petugas kesehatan mengecek suhu tubuh pengendara saat pelaksaan PSBB di Bandung Raya. Rabu (22/4/2020) /.*?PRFM/Rizky Perdana

MANTRA SUKABUMI – Sesuai dengan kebijakan yang sudah diprogram sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jabar resmi diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2020, hari ini.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memastikan menerapkan program ini semaksimal mungkin .

Dengan berlakunya PSBB di Jawa Barat diharapkan dapat menekan penyebaran virus Corona, sehingga pasien positif yang terinfeksi di Jawa Barat khususnya dapat berkurang.

Baca Juga: MENHUB: Seluruh Mode Transportasi Dibuka Kembali Besok

Meskipun PSBB telah diberlakukan di Jawa Barat, ada beberapa sektor industri strategis yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama PSBB.

Namun demikian, pimpinan perusahaan dan pekerja dituntut disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal tersebut sangat krusial dalam pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).

Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Usai Amerika Serikat Diteror Tawon Pembunuh

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x