Beredar Kabar PLN Tambahkan Angka Tagihan Listrik, Simak Faktanya

- 12 Mei 2020, 16:06 WIB
ILUSTRASI listrik.*
ILUSTRASI listrik.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Analisa Ilmuwan: Virus Corona Bisa Bermutasi dan Beradapatsi dengan Baik dalam Diri Manusia

Sehingga, bukan semata-mata PT PLN menaikkan tarif listrik secara semena-mena.
Berikut ini besaran tarif yang berlaku menurut keterangan terbaru dari PT PLN pada Sabtu, 3 Mei 2020.

1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

Saat ini, PT PLN telah memberikan stimulus pada masyarakat terdampak pandemi virus corona berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis, dan industri kecil pengguna daya 450 VA.

Selain itu, PT PLN memberikan diskon 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga 900 VA bersubsidi prabayar dan pascabayar.**(Bayu Nurulah/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah