BAZNAS Jabar Informasikan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Berikut Daftar Rincian

- 13 Mei 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. //Pixabay

"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Arif menyebut, penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Usai, Krisis Tumpukan Sampah Plastik Terjadi di Thailand

"Boleh juga dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19.

Sehingga diharapkan, zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah