MANTRA SUKABUMI - Salah satu ibadah yang wajib dilakukan yaitu mengeluarkan zakat fitrah.
Hal tersebut dilakukan pada saat bulan puasa di bulan Ramadhan apalagi mendekati akhir ramadhan.
Ketetapan dalam besarannya telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat.
Adapun ketetapan besarannya apabila dengan beras sebanyak 2,5 kg dan jika dengan uang seharga beras dengan ukuran yang ditetapkan sebagai konversi dari beras.
Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, KH. Arif Ramdani mengatakan, besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten berbeda-beda, sebagaimana dilansir dari situs Galamedia.
"Kisarannya Rp 30.000, Rp 35.000, ada juga yang Rp 40.000, dan yang paling kecil itu adalah Kabupaten Pangandaran itu Rp 25.000. Sedangkan Kota Bandung itu Rp 30.000," ucap Arif
Untuk penentuan kisaran besaran zakat fitrah, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/ kabupaten.
Baca Juga: Cerita Haru Pengemudi Ojek Online Cirebon Saat PSBB Diberlakukan, Penghasilan Tak Cukupi Kebutuhan
Nantinya dari setiap Baznas di kota/kabupaten akan melakukan pengecekan harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.